Breaking News

Molor' Hingga Diskors, Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Tentang Pengesahan RAPBD Perubahan 2022 Tidak Kuorum


IL Pringsewu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu catat sejarah baru, kali pertama ini Rapat Paripurna molor dari agenda yang dijadwalkan hingga Diskors.


Rapat Paripurna tentang Pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2022 yang semestinya dijadwalkan pada Rabu (21/9/22) pukul 08.30 WIB., namun hingga pukul 12.00 WIB., tampak tempat duduk para anggota DPRD Pringsewu di ruang rapat terlihat banyak yang kosong.


Ketua DPRD Pringsewu Suherman, S.E., dalam kesempatan saat diwawancarai membenarkan Diskorsnya Rapat Paripurna tersebut yang disebabkan kurangnya anggota DPRD yang hadir.


"Ini baru pertama kalinya", terang Ketua DPRD.


Lanjut Suherman, hal tersebut lantaran dalam rapat peripurna ini dibutuhkan pengambilan keputusan dengan status Kuorum yakni 2/3 dari seluruh anggota DPRD Pringsewu yang wajib hadir sesuai dengan Tata Tertib (Tatib), untuk menghindari cacat hukum dikemudian hari.


"Sampe siang tadi sebenarnya sudah cukup, dengan anggota yang hadir sebanyak 26 anggota, namun ada yang pulang sehingga tidak kuorum", ungkapnya.


Ketua DPRD Pringsewu Suherman, S.E., menegaskan untuk Jadwal paripurna dengan pembahasan tentang Pengesahan RAPBD Perubahan tahun 2022 selanjutnya menunggu hasil dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pringsewu. (Rhn)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com