Breaking News

Inspektorat Angkat Bicara Atas Dugaan Penyelewengan dan Pungli di Dinas Pertanian Lampung Timur


IL Lampung Timur - Pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Timur akan segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan dan pungli Alat Mesin Pertanian (Alsintan) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur, atas laporan yang disampaikan oleh Pengurus Aliansi Wartawan Siger (AWASI) Kabupaten Lampung Timur, melalui Pengurus Pusat AWASI.


Mewakili Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Drs. Sebersyah Goeswi, MM., selaku Sekretaris nya menyampaikan kepada awak Mediapanglima.co, Pada hari Senin, (19/04/2021).


Terkait atas laporan adanya dugaan penyelewengan bantuan Alsintan pada tahun 2019 lalu, yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sukadana Kabupaten Lampung Timur, melalui Organisasi Aliansi Wartawan Siger (AWASI) kepada pihaknya.


Sebersyah mengatakan, bahwa akan segera menindaklanjuti untuk mengklarifikasi atas laporan tersebut, namun setelah menerima surat perintah tugas nya turun dari Bupati atau Sekda yang mewakili Bupati Kabupaten Lampung Timur.


"Kami belum bisa melakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi nya kalau surat perintah tugas nya belum turun, namun saya selaku Sekretaris Inspektorat dan yang mewakili Inspektur telah mendeposisikan laporan yang telah saya terima, yang disampaikan oleh tim investigasi kami dari Itu 5 (lima) selaku tim pemeriksa di lapangan", ungkapnya.


Tambahnya, "Untuk selanjut nya akan dilaksanakan pemeriksaan dan akan di klarifikasi atas dugaan penyelewengan bantuan dan pungli Alsintan untuk Kelompok Tani tersebut, pada anggaran dana APBN tahun 2019 lalu, yang terletak tepatnya di Desa Sukadana Ilir, dan Desa Rantau Jaya Udik di dua Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur", jelasnya.


Diketahui bahwa laporan tersebut diduga adanya penyelewengan dan pungli yang dilakukan oleh oknum ASN dari Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur, dengan jenis bantuan berupa traktor roda 4 (empat) dengan tipe 47,8 HP. 


Lanjutnya, "Setelah surat perintah tugas nya turun dan telah kami terima dari Bupati maka secepat nya kami dari pihak Inspektorat akan segera memanggil pihak Dinas Pertanian dan penerima manfaat bantuan tersebut, untuk mempertanyakan dan klarifikasinya", cetusnya.


 "Setelah itu akan kami kembalikan lagi kepada pihak kejaksaan atas laporan tersebut, maka nanti pihak dari Kejaksaan lah yang akan menjawab dan akan memberitahukan kembali kepada AWASI sebagai pelapor", pungkasnya. (Tim)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com