Breaking News

Kepala Kampung Kahuripan Dalam Tulang Bawang Diduga Lakukan Pungli Program PTSL

 



IL Tulang Bawang - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Salah satu program Pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Jumat, (6/8/2021).


Kenyataan dilapangan program PTSL masih banyak yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada tahun 2018, salah satunya di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.


Saat dikonfirmasi, Roswati selaku Kepala Kampung (Kakam) Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, diduga melakukan  Pungli atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun 2018 silam.


Roswati menuturkan, bahwa pembuatan sertifikat tanah milik pribadi masyarakat, yang melalui progam Pemerintah, dan kementerian, dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Pusat, program PTSL untuk memudahkan masyarakat setempat dalam pembuatan sertifikat tanah pribadi nya, dan perlu anda ketahui itu gratis, tanpa ada pungutan sama sekali.


"Kami tidak pernah melakukan pungutan atau penarikan uang sama sekali, terhadap warga masyarakat kami, atas pembuatan Sertifikat tanah tersebut, yang pada tahun 2018 lalu", ungkapnya.


Tambahnya, "Apa yang kami lakukan itu berdasarkan atas kesepakatan Ketua Pokmas, sekretaris dan bendaharanya, sesuai dengan kesepakatan kami, perlu anda ketahui kembali, itu semua atas kesepakatan yang telah dibuat oleh masyarakatnya sendiri," cetusnya.


Anehnya, fakta yang ada dilapangan atas dasar keterangan yang disampaikan oleh beberapa masyarakat Kampung tersebut berbeda.


Berdasarkan keterangan dari beberapa masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan dan beserta bukti kwitansi yang tunjukkan, bahwa Kepala Kampung tersebut, diduga telah melakukan pungutan uang, dengan cara bervariasikan dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbukunya.


Bahkan ada salah satu warga Kampung tersebut menyampaikan, bahwa beliau merasa telah ditipu dan dirugikan oleh Kepala Kampung tersebut.


"Saya telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun sampai saat ini pembuatan sertifikat tanah yang melalui program tersebut pada tahun 2018, lalu belum selesai, atau belum jadi hingga saat ini," pungkasnya.


Secara hukum, mengenai tindakan Pungutan Liar (Pungli), pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi :


“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".


Berdasarkan pasal di atas, maka pelaku Pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal pemerasan dan ancaman dengan ancaman pidana maksimal 9 (Sembilan) tahun. Sementara jika pelaku yang melakukan Pungli merupakan Pejabat atau Aparatur Sipil Negara, maka terhadap pelaku bisa juga dilaporkan tindak pidana Korupsi. (Fat/Tim)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com