Breaking News

Pemeliharaan Aset Tiyuh Panaragan Terbengkalai


IL Tubaba - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah.


Aset Desa berperan besar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa selain keuangan Desa maka dari itu Aset Desa perlu dikelola dengan baik guna mencapai manfaat yang optimal dari aset.


Tujuan dari pengelolaan Aset Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.


Mengingat hal tersebut, sudah menjadi keharusan bagi Pemerintah dan masyarakat Desa untuk melakukan pengelolaan atas aset dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.


Dalam praktik di lapangan, kegiatan pengelolaan Aset Desa tersebut belum sepenuhnya dilakukan dengan baik oleh Pemerintah Desa. Misalnya terkait dengan pemeliharaan. 


Pemeliharaan Aset Desa (Tiyuh) Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terdapat aset milik Tiyuh yang terbengkalai atau tidak terpelihara dengan baik contohnya lampu jalan dan sumur bor serta BUMDes.


Dalam pantauan Mediapanglima.co sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai kontrol sosial. Bahwasanya ada beberapa lampu jalan yang rusak atau tidak ada serta sumur bor yang tidak berfungsi serta Pendapatan Asli Desa (PADes) dari BUMDes tidak berjalan.


Saat ditemui Warga Tiyuh Panaragan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa lampu jalan dan sumur bor tersebut sudah lama tidak berfungsi serta BUMDes tidak ada PADes Tiyuh Panaragan pada tahun 2021.


Dihubungi oleh Mediapanglima.co, Kepala Tiyuh Panaragan tidak mengangkat telepon. Disisi lain, Juru Tulis (Carik) Tiyuh Panaragan Endi menjelaskan, bahwa Dana Desa (DD) untuk pemeliharaan Aset Desa sudah ada tapi tidak terealisasi. "Anggaran pemeliharaan lampu jalan sudah ada tapi tidak terealisasi karena anggarannya tidak sesuai", jelasnya. Senin, 22 November 2021.


Ia menambahkan, bahwa Aset Balai Tiyuh Panaragan belum memiliki Sertifikat Tanah.


lanjutnya, Aset Desa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tiyuh Panaragan belum menganggarkan untuk tahun 2021. "Pada tahun ini belum menganggarkan Dana Desa ke BUMDes", ungkapnya.


Pengurus BUMDes Tiyuh Panaragan saat ditemui di kediamannya yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, "Bahwa BUMDes pada tahun 2021 tidak ada penambahan dari Dana Desa", pungkasnya.


Dilansir dari Kemendes, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamen PDTT) Budi Arie Setiadi memaparkan prioritas penggunaan Dana Desa 2021 dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19.


Tiga fokus anggaran Dana Desa tahun 2021, pertama pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai kewenangan Desa. Ini terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDes Bersama (BUMDesma), penyediaan listrik Desa dan pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma.(Tim)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com