Breaking News

Jelang Masa Akhir Jabatan, Inspektorat Periksa Bupati dan Wabup Pringsewu


IL Pringsewu - Masa jabatan bupati dan wakil bupati (wabup) Pringsewu, Sujadi dan Fauzi, berakhir 22 Mei 2022. Karenanya, Inspektorat Provinsi Lampung mulai melakukan pemeriksaan hasil pemerintahan keduanya selama lima tahun menjabat, Selasa (12/4/2022).


Inspektur Pembantu Wilayah II Lampung, Pirwansyah, mewakili Gubernur Arinal Djunaidi menerangkan, pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah (Kada) dilaksanakan hingga 21 April 2022.


"Ada beberapa aspek yang diteliti. Mulai kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, dan layanan umum," ungkap Pirwansyah.


Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 52 tahun 2018 tentang Pemeriksaan Berakhirnya Masa Jabatan Kada, pemeriksaan dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kada atau paling lambat dua minggu setelah pelantikan kada baru terpilih.


"Karena itu, agar pemeriksaan berjalan lancar dan efisien, diharapkan kerja sama semua pihak, khususnya jajaran Pemkab Pringsewu untuk memberikan data yang dibutuhkan," terangnya.


Menurutnya, kelengkapan dokumen yang akan disampaikan menjadi dasar laporan tim Inspektorat Provinsi Lampung kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.


"Pemeriksaan berakhirnya masa jabatan kada Pringsewu pada akhirnya menghasilkan skala nilai peringkat kerja," ungkapnya.


Dalam penilaian akan terlihat gradasi pencapaian kinerja sangat baik, sedang, kurang, dan sangat kurang.


Pada kesempatan itu, Bupati Sujadi meminta seluruh kepala perangkat daerah dapat menyiapkan sebaik-baiknya administrasi berkas yang diminta tim pemeriksa.


Sebab, pemeriksaan ini merupakan bagian dari kebijakan di bidang hukum yang dicanangkan pemerintah dan bertujuan menambah keyakinan dan kepercayaan terhadap Pemkab Pringsewu.


Dalam pemeriksaan hadir Inspektur Pringsewu Andi Purwanto, para asisten, staf ahli bupati, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pringsewu. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com