Breaking News

Ketua DPC AWPI Lampung Timur Menyoroti Sistem Pengelolaan dan Penanganan Limbah Medis di Lampung Timur


IL Lampung Timur - Suara Keadilan-Menurut pemaparan Herizal, Ketua DPC AWPI Lampung Timur, Jumat (19/5/22). bahwa Rumah sakit merupakan sarana utama untuk menunjang dan meningkatkan kesehatan masyarakat. menurutnya Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak. 


Sebagai sarana peningkatan kesehatan Rumah Sakit terdiri dari beberapa bagian yang saling berintekrasi dan berintegrasi. Bagian tersebut adalah balai pengobatan, tempat praktek dokter, ruang operasi, laboratorium, farmasi, administrasi, dapur, laundry, pengelolaan sampah dan limbah., serta penyelenggaraan dan pelatihan. 


Di dalam Pasal 1 angka 1 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit di defenisikan bahwa Rumah Sakit ialah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.


Rumah sakit sebagai sarana upaya perbaikan kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan sekaligus sebagai lembaga pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan, ternyata memiliki dampak positif dan negative terhadap lingkungan sekitar.jelas ketua DPC AWPI Lampung Timur yang sedikit sensitif dengan soal limbah dan persoalan perizinan yang sangat rentan terjadinya pungli dan penyebab penyimpangan-penyimpangan dalam tata kelola limbah medis di daerah kabupaten Lampung Timur yang berjulukan Bumei Tuah Bepadan.


Limbah medis dan masalah yang ditimbulkan yang ada di Indonesia yaitu pada proses pemilahan limbah medis di Rumah Sakit masih terdapat limbah medis dan non medis yang tidak dipisahkan berdasarkan jenis, kelompok dan karakteristik limbah.


Kemudian dalam proses pengangkutan limbah medis padat, masih belum adanya tersedia jalur khusus untuk mengangkut limbah, sehingga dapat mengganggu kegiatan rumah sakit. 


Pengelolaan limbah medis bukanlah hal yang mudah dilakukan di Lampung Timur khusus nya dan Indonesia umumnya, pengelolaan limbah medis masih belum tertangani dengan serius, baik di kota kecil maupun kota besar. 


Kurangnya sosialisasi pemerintah dan badan yang terkait mengenai efek yang ditimbulkan dari pembuangan limbah medis secara sembarangan dan ketertarikan investor dalam mengolah limbah rumah sakit, menjadi masalah utama.


Incenerator Saat ini Rumah Sakit di Indonesia sebagian besar telah memiliki Mesin Incenerator sebagai alat pembakaran sampah medis yang dihasilkan dari tindakan medis ke pasien. Namun permasalahannya adalah untuk mendapatkan ijin operasional mesin Incenerator untuk saat ini sangat sulit didapatkan, bahkan terkesan diperhambat. Ijin Incenerator ini diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 


Namun, dalam pengurusan ijin operasional Incenerator KLHK terkait adanya Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/Setjen/2015terkait kendala perijinan dan harus bekerja sama dengan pihak ke-3. Jika Rumah Sakit harus bekerja sama dengan Pihak Ke-3 tentunya Rumah Sakit akan mengeluarkan beban biaya yang cukup besar untuk pengelolaan limbah medis Rumah Sakit, sedangkan biaya operasional Rumah Sakit sudah sangat besar untuk kegiatan yang lainnya.


Sejauh ini berdasarkan Data KLHK Tahun 2020, baru 20 RS rujukan yang yang memiliki ijin incenerator dan 14 perusahaan jasa pengelola limbah medis di seluruh indonesia. Di Lampung Timur memiliki 3 (Tiga),antara lain Rumah Sakit Pemerintah Daerah yaitu RSUD Sukadana dan 2 (Dua)Rumah Sakit Swasta. Ketiga Rumah Sakit tersebut belum satupun mempunyai Mesin Incenerator terlibih mesin yang memenuhi standart apalagi jauh dari harapan hanya untuk menunggu visitasi dan keluarkanya ijin operasional Incenerator. 


Kendala, karena ijin sangat sulit dan dana di anggarkan terbatas merupakan salah satu sebab dan alasan sampai saat ini belum memiliki mesin tersebut, sehingga ketiga Rumah Sakit tersebut di mungkin bekerja sama dengan Pihak Ke-3 perusahaan pengangkut sampah medis Rumah Sakit.


Masih menurut Herizal,jika hal tersebut berlangsung terus menerus dan cukup lama waktu untuk proses memiliki, tentunya Rumah Sakit harus mengeluarkan dana yang cukup besar untuk pengelolaan sampah medis yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan.


Dalam hal ini, tentunya rekomendasi kepada pemerintah khusunya KLHK memberikan ruang sebesar besarnya kepada Rumah Sakit yang telah memiliki Incenerator untuk dapat dioperasionalkan sesuai dengan standart dan dilakukan visitasi ke rumah sakit, sehingga tidak terkesan pemerintah punya kepentingan kepada pihak ke-3 dalam hal ini perusahaan swasta pengelolaan sampah medis dan rumah sakit mempunyai beban anggaran operasional yang besar untuk pengelolaan sampah medis. 


Jika pemerintah melibatkan pihak ke-3 dalam pengolahan limbah medis, maka pemerintah dapat menetapkan standart harga/tarif yang baku untuk pengolahan limbah medis.


Karena menurut Herizal, jika hal tersebut tidak di tangani dengan segera dan bijak akan berdampak pada beberapa hal, antara lain kesehatan, lingkungan, keuangan daerah dan peluang untuk melakukan korupsi,terang ketua DPC AWPI Lampung Timur dalam hal menyoroti limbah medis di beberapa Rumah Sakit dan beberapa Puskesmas yang berstatus Rawat inap di kabupaten Lampung Timur.(R*AWPI)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com