Breaking News

Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang Masuk Dalam Daftar DPO dan TO Operasi Sikat 2022


IL Mesuji - Pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang masuk dalam daftar DPO dan TO Operasi Sikat 2022, berhasil di Ringkus Team Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung di Wilayah Pemukiman Mesuji Raya, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Kamis (26/05/22).


Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwa Anggota nya telah berhasil meringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang masuk dalam daftar DPO dan TO Operasi Sikat 2022.


"Adapun Pelaku Berinisial DY (37) Warga Desa Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ia di Ringkus saat berada di Wilayah Pemukiman Mesuji Raya Register 45". Ucapnya


Lebih Lanjut Iptu Fajrian menerangkan, Adapun Kronologis kejadian, Pada Hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 Sekira Pukul 03.30 Wib, Pelapor yang bekerja sebagai Security (satpam) PT.SILVA INHUTANI LAMPUNG melaksanakan Patroli di Pos 16 Block 39 Div 4 B bersama dengan 3 Rekannya. Saat itu ia dan Rekannya melihat 2 (dua) Orang membawa 2 (dua) Unit Kendaraan Sepeda Motor melintas dari Perkebunan Karet menuju arah Jalan Lintas Simpang Asahan.


Kemudian Korban menghentikan dan memastikan kecurigaannya, lalu Ia dan Rekannya menemukan 4 (empat) Karung Getah Karet Beku yang di muat pada Kendaraan Pelaku, lalu menanyakan Identitas dan memastikan bahwa 2 (dua) Orang tersebut bukan Pekerja PT.SILVA INHUTANI LAMPUNG, pada saat itu Pelaku mengaku bahwa mereka bukan Pekerja dari PT SILVA INHUTANI LAMPUNG dan mengambil getah karet beku di Wilayah PT.SILVA INHUTANI LAMPUNG.


Saat Korban akan menurunkan Getah Karet yang di Curi, salah Satu Pelaku yang Berinisial DY mengeluarkan Senjata Api Rakitan Jenis Revolver bewarna Putih Stenlis gagang Kayu Warna Coklat dan meminta izin untuk lewat, karena merasa terancam Korban membiarkan Pelaku untuk pergi. Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji. Jelas Iptu Fajrian


Adapun Kronologis Penangkapan Terang Kasat Reskrim, Berdasarkan hasil Lidik bahwa keberadaan DPO Pelaku Pencurian dengan Pemberatan tersebut sedang berada di Pemukiman Mesuji Raya Register 45.


Pada hari Kamis Tanggal 26 Mei 2022 Anggota Tekab 308 Polres Mesuji memastikan keberadaan Pelaku tersebut, setelah mengetahui keberadaan Pelaku pencurian tersebut, Selanjutnya Sekira Pukul 08.00 Wib Anggota berhasil melakukan Penangkapan. Pada saat dilakukan Interogasi bahwa benar Tersangka yang mengaku bernama DY ikut terlibat dalam Perkara Pencurian Karet di Pos 16 Blok 39 Div 4 B PT. SILVA INHUTANI LAMPUNG, selanjutnya Pelaku dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. 


Pelaku diamankan bersama Barang Bukti 1 (satu) Buah Bong (Alat Hisap Sabu) dalam bentuk Botol Air Mineral, 6 (enam) Buah Klip Sabu, 3 (Tiga) Kantong berisi Sabu, 3 (tiga) Kantong Kosong, 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merek FIX Kosong, 1 (satu) Buah Plastik Hitam, 1 (Unit) Kalkulator dan 1 Buah Tas Pinggang Warna Biru. Atas Kejadian tersebut Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. Pungkas Iptu Fajrian. (Toni)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com