Breaking News

Satreskrim Lampung Utara Amankan Tersangka Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak


IL Lampung Utara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort Lampung Utara amankan tersangka pelanggaran undang-undang perlindungan anak, Rabu (18/05/2022) 


Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, S. H., bahwa tersangka berinisial M seorang perempuan yang telah melanggar undang-undang perlindungan anak pasal 87.


Ditambahkan juga oleh AKP Eko, dalam mengamankan tersangka, sebelumnya telah dilakukan gelar perkara dan menemukan minimal dua bukti terkait.


"Jadi saat ini kita lakukan penangkapan terhadap M karena tadi sore sudah kita lakukan gelar perkara, dan kita temukan minimal dua bukti terkait," ungkapnya.


Selain itu, diungkapkan pula penetapan M sebagai tersangka ini terkait kasus aksi demonstrasi yang dilakukan di depan Gedung Departemen Kementerian Agama beberapa waktu lalu. Diduga juga tersangka M telah mengaitkan korban dibawah umur dalam aksi tersebut.


"Ini terkait kasus aksi demo ya di gedung Depag ya Kementerian Agama beberapa waktu lalu," tambahnya.


 Saat ini pihak Satreskrim Polres Lampung Utara akan mendalami lebih lanjut kasus ini dan tersangka M telah diamankan di Polres Lampung Utara, dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com