Breaking News

Temuan BPK, LIPAN: Lemahnya Peran dan Kinerja Inspektorat Kota Bandar Lampung


IL Bandar Lampung - Dalam pengelolahan Pemerintah di tingkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dibentuklah Organisasi Pemerintahan dibawah Kepala Daerah yaitu Inspektorat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan audit yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan. 


Kewenangan yang luas membutuhkan pengawasan yang optimal, karena tanpa pengawasan terbuka peluang terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Negara. Sehingga akan mengakibatkan kerugian keuangan Negara, dan tidak terwujudnya kesejahteraan dan Keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. 


Untuk mencegah terjadinya KKN dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, maka Pemerintah membentuk Lembaga Pengawasan Internal Pemerintah yang secara khusus melaksanakan fungsi pengawasan. 


Lembaga Pengawasan Internal Pemerintah atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota.


Untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab diperlukan pengelolaan Keuangan Daerah yang mampu mengontrol kebijakan Keuangan Daerah secara ekonomis, efisiensi, efektif, transparan dan akuntabel.


Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan Keuangan Daerah melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Evaluasi merupakan sarana yang harus ada dan dilaksanakan secara profesional dan dalam rangka pencapaian sasaran tujuan organisasi secara efektif dan efisien.


Inspektorat adalah lembaga yang memiliki fungsi audit internal untuk mendeteksi dan mengurangi kesempatan kemungkinan terjadinya kecurangan (fraud).


Inspektorat Daerah merupakan lembaga yang memiliki otoritas untuk mengawasi jalannya Pemerintahan di Daerah.


Inspektorat juga merupakan ujung tombak untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Keuangan di Daerah.


Akuntabilitas dapat diwujudkan melalui audit internal namun pada kenyataanya sampai saat ini peran Inspektorat tersebut belum terlihat.


Adanya fungsi dari auditor internal adalah memeriksa dan memberikan tanggungjawab untuk membuat rekomendasi perbaikan bila ditemukan persoalan dalam tata kelolaan anggaran Negara.


Audit internal yang berkualitas akan mampu mendeteksi penyimpangan dan menginformasikan secara cepat kepada yang bersangkutan.


Berdasarkan hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Terkait Infrastruktur TA 2021 (s.d. 30 November) pada Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diuji petik menunjukan adanya permasalahan pada aspek pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan, antara lain:


1. Pelaksanaan Personel Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan Tidak Sesuai Kontrak pada Tiga OPD Sebesar Rp 1.153.604.850,00;


2. Kekurangan volume atas 28 paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan pada empat OPD sebesar Rp2.875.917.071,64;


3. Kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan konstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp455.110.758,43; dan

 

4. Penyelesaian pelaksanaan pekerjaan infrastruktur jalan mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda pada Dinas Pekerjaan Umum minimal sebesar Rp465.534.409,92.


Adanya temuan Laporan Hasil Badan Pemeriksaan Keuangan BPK RI Perwakilan Lampung terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung membuktikan lemahnya peran kinerja dari Inspektorat itu sendiri.


DPW Lembaga Independen Pemantauan Anggaran Negara (LIPAN) Provinsi Lampung, yang diwakili Sekretaris Umum Agus Supriyanto, S.Kom mengatakan, "Seharusnya Inspektorat Kota Bandar Lampung bukanlah lembaga yang memanfaatkan informasi atas penyimpangan dari temuan atau laporan BPK, Kepolisian, Kejaksaan, Wartawan ataupun Lembaga Kemasyarakatan. Karena semestinya mengetahui lebih dahulu persoalan-persoalan keuangan yang terjadi di Daerahnya", jelasnya. Rabu, (22/6/2022).


Agus menambahkan, "Selaku institusi pengendalian internal, sebelum terjadi penyimpangan sekalipun, Inspektorat semestinya sudah bisa mendeteksi dengan cepat, dan manajemen dapat merespon atau menindaklanjuti adanya kelemahan tersebut secara tepat", ungkap Agus.


Lanjutnya, Sehingga kelemahan dapat diperbaiki dan tidak terulang kembali. Auditor internal berfungsi membantu dalam hal pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian adanya kecurangan.


"Dalam temuan tersebut terkait pengadaan barang dan jasa menunjukkan lemahnya peran dan kinerja auditor internal Pemerintahan itu sendiri", kata Sekretaris Umum LIPAN. 


"Padahal keterkaitan antara peran Inspektorat Daerah selaku auditor internal dengan pencegahan KKN sangat kuat", tutupnya.


Diketahui, Rencana Anggaran Pengadaan (RUP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2021 sekitar Rp.17 Milyar Rupiah.


Pada saat ditemui ILampung.com di Kantor Inspektorat Kota Bandar Lampung terkait LHP BPK tersebut. Inspektur Inspektorat Kota Bandar Lampung susah ditemui.(Sandi) 

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com