Breaking News

Dikonfirmasi Terkait Penggunaan DD, Kepalo Tiyuh Candra Mukti ; Hak Saya Untuk Tidak Jawab

ILampung Tubaba -- Terkait penggunaan dana desa (DD) Tiyuh Candra Mukti, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, empat tahun belakangan ini, tepatnya mulai pada tahun 2019 hingga tahun 2022 Awak Media mencoba berkunjung ke balai Tiyuh setempat, guna untuk konfirmasi kepada Marsudi selaku Kepalo Tiyuh terkait, Selasa (12/07/2022).


Dalam hal penggunaan dana desa (DD) yang tersalurkan pada tahun 2019 silam, Tiyuh terkait memiliki pembangunan Gedung yang mana sampai saat ini, bangunan itu belum juga terselesaikan. Adanya hal itu, awak media mencoba mempertanyakan, dimana diketahui pembangunan tersebut telah menelan dana sebesar Rp.209.000.000 Rupiah, termasuk penimbunan tanah.


Sementara, di dalam rencana umum pengadaan (RUP)  yang di berikan kan kepalou Tiyuh Marsudi kepada awak media, dengan rincian sebagai berikut, 1. Pengadaan tanah Rp.30.000.000, 2. Pembangunan gedung swadaya Rp.2.960.000. Sedangkan dana desa (DD) Rp.214.965.000. 

Disinggung awak media mengenai apa saja kegunaan dari pada 8 % dana desa yang Tersalurkan untuk covid 19 pada tahun 2020 dan 2021, Kepalo Tiyuh Marsudi menjelaskan, “1. tempat cuci tangan (TCT), 2. Masker, dan 3. Hand Sanitizer.”


Terkait berapa dana serta Jumlah dari pada dana yang dipergunakan untuk tiga item diatas, Kepalou Tiyuh Marsudi enggan menjelaskan. Dalam hal itu, sembari Marsudi mengatakan, “Itu hak saya untuk tidak menjelaskan serta menjawabnya,” kata Kepalo Tiyuh Marsudi.

Kepalo Marsudi juga melanjutkan, “Saya setiap tahun sudah di periksa oleh Inspektorat, karena hal itu salah satu sarat saya lolos pencalonan Kepalo Tiyuh NHP. Lulus hasil pemeriksaan (LHP). Kalau posko yang saya diri kan dengan beranggota 17 orang atau personil itu, mereka tidak ada insentip, hanya saja berupa uang makan Rp.50.000,” jelas Marsudi.


Sedangkan dilain sisi, Wahidin selaku Pendiri Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) menilai bahwasanya ada kejanggalan terkait hal itu. Dimana Wahidin mengatakan, “Mengenai hal ini, kita mempertanyakan, apakah sudah sesuai atau belum. Karena kita lihat adanya dana sebesar Rp.30.000.000 untuk penimbunan, akan tetapi Kepalo Marsudi sediri tidak mengakuinya.”


Selain dari itu juga, sambung Wahidin, “Mengenai realisasi 8% dari dana desa (DD) yang diperuntukkan untuk Covid-19, Kepalo Tiyuh Marsudi sendiri tidak mau menjelaskan nya. Melihat hal itu, sudah sepatutnya menjadi pertanyaan,” ucap Wahidin.


Pendiri Organisasi FKPK itu juga menambahkan, menurut dia, sudah sepantasnya Kepalo Tiyuh Marsudi menjelaskan mengenai hal tersebut, karena menurut Wahidin, apapun bentuknya, semua dana yang bersangkutan atau yang berkaitan dengan uang negara itu harus jelas dan tidak boleh ditutup-tutupi.

“Jadi sudah seharusnya Marsudi selaku Kepalo Tiyuh Candra Mukti itu menjelaskan mengenai hal tersebut, sedangkan sudah jelas Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan," Tutup Wahidin. (Wh) 

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com