Breaking News

Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Di Kebun Tebu

IL Lampung Barat - UNIT RESKRIM Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana  Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHPidana. Minggu 14/08/2022

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 238 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA /  Tanggal 13 Agustus 2022 saudara Zainuddin akhirnya melaporkan KA (21) dan SG (23).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan SH,MH mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri,S.H.,M.H menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Pekon Cipta Mulya Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat telah terjadi Pencurian Dengan Pemberatan dengan cara pelaku bersama-sama mengambil 1 (satu) karung biji kopi merah milik korban yang berada di samping rumah korban pada malam hari. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1.250.000,- (sejuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya,"terang Kapolsek.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan Saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya  dipimpin oleh PANIT RESKRIM  IPDA MAHMUDI,S.H. pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022,sekira jam 10.00 wib mendapatkan informasi  akan keberadaan  pelaku Pencurian dengan Pemberatan yg terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIB  dini hari di Pekon Cipta Mulya Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat . 

"Selanjutnya dilakukan Penangkapan dan introgasi terhadap kedua orang pelaku ,dan  benar bahwa pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 (satu) buah karung kopi merah milik korban dengan cara kedua  pelaku bersama-sama mengangkat  1 (satu) buah karung berisi  biji kopi merah dengan  menggunakan troli/alat pengangkut barang kemudian memindahkan ke atas  sepeda motor Honda Revo yang sudah disiapkan," lanjut Kapolsek.

"lalu kedua  pelaku membawa 1 (satu) buah karung yang berisi  biji kopi merah tersebut untuk dijual , selanjutnya kedua  orang  pelaku diamankan ke Polsek Sumber Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut." Pungkas nya

Atas kejadian tersebut Pihak Polsek Sumber Jaya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) karung biji kopi merah seberat ± 105 Kg, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam Biru tanpa No.Pol NOSIN ;HB 62E-1574664, NOKA; MH 1HB 6216 8 K 58 4887, 1(satu) unit Troli/alat pengangkut barang berwarna Merah, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO 1K, dan Nota timbangan biji kopi merah seberat 105 Kg. (*) 

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com