Breaking News

BNN Lampung Timur Mengadakan Workshop Bersama Kalangan Jurnalis Yang di Hadiri Nara Sumber dari Pihak Mapolres


IL Lampung Timur - Badan Narkotika Nasional (BNN) republik Indonesia Lampung Timur terus bergerak menyerukan akan bahayanya Narkotika di kalangan masyarakat,dengan tujuan agar masyarakat menghindari narkotika mengingat saat ini narkotika di wilayah indonesia sudah dimasukkan dalam katagori kejahatan yang luar biasa dan disetarakan dengan kejahatan korupsi dengan kata lain Indonesia darurat Narkoba,untuk menghujudkan seruan yang optimal maka pihak BNN Lampung timur mengadakan Workshop bersama kalangan jurnalis yang di hadiri Nara Sumber dari pihak Mapolres Lamtim yang di wakili oleh Welli Santana KBO Satnarkoba Lamtim,Praktisi Hukum Adi Surya S.H, Bung Cepi sekretaris Kesbangpol Lamtim, Afina perwakilan kejari Lamtim bertempat di aula Cafe Salma, Senin (28/11/2022).


Penanganan masalah narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun perlu adanya peran aktif semua pihak termasuk masyarakat.


Hal itu disampaikan Kepala BNN Kabupaten Lampung Timur Raden Gunawan saat membuka Workshop P4GN bagi insan media di Kabupaten Lampung Timur 


"Kegiatan tersebut untuk menciptakan lingkungan Media menjadi “MEDIA BERSINAR” melalui penggiat P4GN di lingkungan Media," ujar Raden.


Raden juga mengharapkan agar kegiatan tersebut dapat menggerakan dan mengkonsolidasikan seluruh potensi yang ada dilingkungan masing-masing.


"Kami berharap insan media dapat membantu mensosialisasikan tentang bahaya narkoba di lingkungan tempat tinggal  dan menyebar luaskan informasi tentang bahaya narkoba melalui media masing-masing," harapnya.


Sementara itu Adi Surya menjelaskan, penanggulangan permasalahan narkoba merupakan menjadi salah satu prioritas negara selain korupsi. Sebab, Indonesia merupakan pangsa pasar dalam peredaran narkoba dunia.


"Peran media juga diperlukan untuk mencegah peredaran dan penyalah gunaan narkoba,"kata Adi Surya.


Sementara KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Lamtim IPDA Wely Santana menjelaskan, sangsi pidana penyalah gunaan narkoba sangat berat antara 4 tahun sampai 15 tahun bahkan hukuman mati.


"Jangan sekali-kali mencoba mengedarkan atau menggunakan narkoba. Selain mengganggu kesehatan juga terancam sangsi pidana,"terang Ipda Wely Santana.


Kasubsi penuntutan, upaya hukum, dan eksaminasi bidang tindak pidana umum Kejari Lamtim Afina menjelaskan, tingginya peredaran narkoba di Indonesia antara lain dipengaruhi faktor geografis, demografis dan sistem penegakan hukum belum mampu berikan efek jera. Selain itu, diera digitalisasi transaksi semakin sulit dilacak.


"Penyalahgunaan narkoba menyasar dewasa hingga anak-anak dan kerugian akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 63 triliun," kata Afina.


Sekretaris Badan Kesbangpol Rifian Hadi menjelaskan kerusakan yang ditimbulkan narkoba lebih serius dibadingkan dengan korupsi dan terorisme karena dapat merusak otak dan tidak ada jaminan untuk sembuh.


"Narkoba lebih berbahaya dari pada Teroris dan korupsi dan ini harus menjadi perhatian dan komitmen bersama antara pemangku kepentingan sehingga tujuan untuk menciptakan Indonesia Bersinar akan tercapai," kata Cepi -sapaan akrabnya. (Noviza)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com