Breaking News

Diduga Adanya Pungli, Kepolisian Akan Selidiki Kebenarannya

Tubaba - Diduga adanya oknum melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada para supir truk di Pekerjaan Jalan Ruas Penumangan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Kepolisian akan menyelidiki kebenarannya.

Melalui Whatsapp, Kapolsek Tulang Bawang Tengah (TBT) Ansori menanggapi hal tersebut. "Jika ternyata informasi tersebut benar dan diketemukan oknum yang melakukan Pungli akan kita proses dan diserahkan ke Polres Tubaba, guna proses lanjut", jelas Ansori.

Berita sebelumnya.
Pungutan Liar (Pungli) adalah praktik tidak etis dan ilegal, di mana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan, atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap.

Pungutan liar termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Diduga oknum pekerja melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Pekerjaan Provinsi Lampung Preservasi Jalan Ruas Penumangan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Dikonfirmasi, Salah satu supir truk yang tidak ingin disebut mengatakan bahwa dalam pekerjaan pengerukan tanah dipinggiran jalan ruas Penumangan diminta Rp.50.000.00/mobil.

"Ia bang, tiap mobilnya diminta sama dia Rp.50.000 rupiah tapi saya tidak tau apa kegunaannya", ungkapnya.

Sementara, Kepala Pelaksana Lapangan, Fahrul Rozi menjelaskan bahwa kegiatan pekerjaan jalan ruas Penumangan sudah ada dana operasional. Sabtu, (10/6/2023).

"Ada untuk operasional makan minumnya, kalau masalah tanah tanyain aja kepada dia itu (Subaidi)", jelas Fahrul Rozi.

Disisi lain, Subaidi menjelaskan bahwa tidak dikenakan biaya tapi dikasih untuk operasional pekerja. "Tidak dikenakan biaya, Ia wajar-wajar saja kami dikasih untuk operasional", pungkasnya.

Diketahui bahwa Pungutan Liar (Pungli) salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1, berbunyi : siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun.(Dwi/Tim)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com