Breaking News

Adanya Persekongkolan, Pekerjaan Dinas PUPR Tubaba Diduga Melanggar Peraturan Perundang-undangan

Mendukung Program dan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Mewujudkan Kontrol Sosial, Kritik, Koreksi dan Saran Terhadap Pemerintah.

Organisasi Masyarakat (ORMAS) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) memantau pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Dari pantauan Tim JERAT bahwa pekerjaan Dinas PUPR Tubaba dengan kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Penumangan Baru Rw 02 Rt 09 yang dimenangkan oleh CV. Windi Jaya Putra, dengan Nomor NPWP 02.897.496.2-326.000 senilai kontrak Rp.148.105.000,-.

Dikonfirmasi kepada salah satu pekerja dilapangan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa ia tidak memiliki BPJS dari Pihak Ketiga dan tidak diberikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta tidak adanya pengawasan dari pihak ketiga maupun Dinas PUPR.

"Saya tidak tau SBU, saya disini selaku pekerja menyirami aspal mas, kalau masalah BPJS Ketenagakerjaan saya belum ada dan untuk K3 tidak ada, biasanya yang ada pekerjaan provinsi kalau kegiatan lingkungan (Dinas PUPR Tubaba) semuanya tidak ada", ungkapnya.

Ia menambahkan, "Pengawas namanya Agus, dari pagi sampai sekarang tidak ada, kalau gaji saya sebesar seratus ribu rupiah, biasanya dua sampai tiga selesai pekerjaan ini", jelasnya.

Ditanyakan ke pihak pekerja sebelum mengerjakan di Tiyuh Penumangan Baru dilokasi mana saja pekerjaannya, "Sebelumnya di Tiyuh Mulya Kencana, Kagungan Ratu dan Penumangan Baru", katanya.

Pendiri ORMAS JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi meminta pihak Inspektorat, DPRD dan APH Tubaba untuk menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran peraturan perundangan-undangan.

"Saya meminta kepada pihak Inspektorat, DPRD, APH Tubaba untuk melakukan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan kepada pihak ketiga yang dimenangkan atau ditetapkan oleh Dinas PUPR Tubaba yang diduga adanya persekongkolan dan pelanggaran peraturan perundang-undangan", pinta Sandi.

Lanjutnya, "Dengan adanya salah satunya yang ditemukan Tim JERAT, diduga beberapa kegiatan Dinas PUPR Tubaba adanya persekongkolan atau KKN dalam pengadaan barang dan jasa", cetus Sandi.

Diketahui bahwa CV. Windi Jaya Putra, dengan Nomor NPWP 02.897.496.2-326.000 pada tahun 2023 memiliki paket pengadaan barang dan jasa dengan metode E-purchasing dan Pengadaan Langsung serta Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang baru ditetapkan pada tanggal 01 Agustus 2023.

Beberapa Pengadaan Kontruksi Dinas PUPR Tubaba yang dikerjakan oleh pihak ketiga CV. Windi Jaya Putra, sebagai berikut:

1. Peningkatan Jalan Lingkungan Kagungan Ratu Suku 03, senilai pagu Rp.150.000.000,-.

2. Peningkatan Jalan Lingkungan Mulya Kencana Suku 02, senilai pagu Rp.200.000.000,-.

3. Peningkatan Jalan Lingkungan Penumangan Baru RW 02 RT 09, senilai pagu Rp.150.000.000,-.

4. Peningkatan Jalan Lingkungan Tunas Jaya Suku 04 RT 18, senilai pagu Rp.150.000.000,-.

Dihubungi melalui telepon bahwa pihak pengawasan dari kegiatan tersebut tidak ada respon terkait dugaan adanya Persekongkolan dan kegiatan melanggar peraturan perundang-undangan. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com