Tubaba
Kisruh dugaan penguasaan tanah bengkok milik Tiyuh Kagungan Ratu terus menyeruak. Setelah warga menuntut kejelasan status tanah yang kini telah berdiri bangunan permanen milik warga luar tiyuh, kini giliran pihak kecamatan dan inspektorat buka suara. Namun alih-alih ada kejelasan, justru semakin terlihat betapa kacau dan carut-marutnya pengelolaan aset tiyuh selama bertahun-tahun.(12/12/2025)
Camat Tulang Bawang Udik, Iwan Setiawan, SH., MH., menegaskan bahwa permasalahan ini sudah pernah ia pertanyakan ketika mencuat dalam pemberitaan sebelumnya. Namun hingga kini, pihak tiyuh masih belum mampu memberikan jawaban pasti.
“Permasalahan itu sama, masih di era Pak Tri. Tempo hari sudah saya pertanyakan dengan pemerintah tiyuh karena pemberitaan tempo hari—kenapa kalau memang aset tiyuh dipakai, untuk apa itu dan apa alasannya? Sampai hari ini belum ada kejelasan kalau itu memang aset tiyuh,” tegas Iwan.
Iwan menekankan bahwa apabila tanah tersebut benar tercatat sebagai aset tiyuh, maka harus jelas dasar penggunaannya.
“Kalau memang itu tercatat sebagai aset tiyuh, musti diperjelas. Apakah penguasaan sekarang itu berdasarkan apa? Itu yang saya minta dengan Pak Kepalo. Misalnya numpang, ya mana surat numpangnya; atau pinjam pakai, sehingga jelas kedudukan tanah itu masih dipinjam-pakaikan. Kalau memang itu aset desa, harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Namun persoalan justru makin rumit ketika aparatur tiyuh yang membidangi aset, Kasrin, menyatakan bahwa tanah bengkok tersebut tidak pernah tercatat dalam data serah terima. “Saat serah terima, tanah bengkok tersebut tidak ada dalam data,” ujarnya singkat.
Sementara itu, aparatur lama yang digantikan oleh Kasrin justru mengungkap fakta mencengangkan. Ia mengaku tidak pernah merekap tanah bengkok pada tahun 2021, dengan alasan sibuk mengerjakan aset lain.
“Jadi aku terakhir kerja tahun 2021. Data aset itu belum pernah saya rekap, bukan berarti tidak kerekap, karena saya lagi fokus dengan aset balai tiyuh. Mau saya kerjakan nanti dan nanti, jadi waktu itu belum saya rekap,” jelasnya.
Ia bahkan menyebut bahwa meski data ada di komputer dan telah ia serahkan ke aparatur selanjutnya, namun khusus tanah R memang belum pernah disentuh. “Coba koordinasi dengan teman yang sekarang. Saya belum pernah ngerekap. Mau disalahkan? Ya monggo disalahkan,” tuturnya.
Pernyataan ini mengisyaratkan adanya kelalaian serius dalam administrasi pengelolaan aset tiyuh—yang membuka peluang adanya penyimpangan, termasuk dugaan “hilangnya” aset tanah bengkok tersebut selama bertahun-tahun.
Dari sisi inspektorat, Muslih, Irban V Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah tiyuh yang memastikan bahwa tanah yang dipersoalkan benar-benar aset tiyuh. “Belum ada statemen dari kepalo tiyuh yang menyatakan itu aset tiyuh. Penguasaan itu harus dijelaskan dulu apa dasarnya. Siapa tahu ada tuannya,” ujarnya.
Muslih menekankan bahwa untuk memastikan status tanah, harus jelas dasar hukum dan ukuran yang dimiliki pemerintah tiyuh.
“Harus ada dasar tanah dan ukurannya. Apakah tiyuh memegang surat atau sertifikat atas objek yang dipermasalahkan,” tegasnya.
Hingga kini, drama aset lahan bengkok ini semakin tampak seperti “benang kusut” yang dibiarkan menumpuk tanpa penyelesaian. Warga menilai, kondisi ini menunjukkan betapa lemahnya administrasi, minimnya transparansi, dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset tiyuh.
Warga Kagungan Ratu pun semakin geram. Mereka menuntut agar kasus ini dituntaskan secara terbuka, termasuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab hingga aset tiyuh diduga jatuh ke tangan warga luar dan dibiarkan membangun bangunan permanen tanpa dasar yang jelas.
Kasus tanah bengkok ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan soal martabat pemerintahan tiyuh, keamanan aset desa dan akuntabilitas aparatur yang pernah memegang kendali.
(Dwi p ./tim)
0 Komentar