Breaking News

Di Duga , Truk Overload Perusahaan Luar Daerah Bebas Melintas DPRD dan Dishub Dipertanyakan.

Tubaba, .Ilampung.com Jalan kabupaten di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali rusak parah. Kerusakan ini diduga kuat akibat lalu lintas kendaraan truk over dimensi dan overload (ODOL) milik perusahaan dari luar daerah yang dengan leluasa menjadikan jalan kabupaten sebagai jalur pintas bebas hambatan, seolah tanpa pengawasan sama sekali. (14/2/2026)


Sejumlah warga menyebutkan, truk  milik perusahaan BW dan PT SIT yang beroperasi di Kabupaten Lampung Utara, termasuk armada BW dari wilayah Pakuwon Agung, rutin melintasi jalur Tiyuh Wai Sido menuju Mulya Asri, Kabupaten Tubaba. Jalur ini diduga sengaja dipilih untuk menghindari jalan utama serta pengawasan muatan kendaraan.


Akibat aktivitas tersebut, jalan kabupaten yang dibangun menggunakan anggaran rakyat Tubaba kini mengalami kerusakan berat. Aspal terkelupas, badan jalan amblas, dan permukaan jalan menjadi licin saat hujan. Ironisnya, warga setempat harus menanggung risiko kecelakaan, sementara perusahaan dari luar daerah tetap melaju tanpa hambatan dan tanpa tanggung jawab.

“Setiap hari truk besar lewat. Jalan makin hancur, tapi tidak pernah ada penertiban. Kami ini seperti tidak punya pemerintah,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Aturan Jelas, Penindakan Nihil
Padahal, regulasi terkait kendaraan ODOL sangat tegas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas mengatur sanksi pidana bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan muatan.


Namun di lapangan, aturan tersebut seolah hanya menjadi pajangan hukum. Truk-truk bermuatan berat tetap bebas melintas tanpa penimbangan, tanpa pembatasan, dan tanpa sanksi yang terlihat. Hukum tampak tak berdaya di hadapan kepentingan korporasi.


Dishub dan Kepolisian Dipertanyakan
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: di mana peran Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian?
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dimensi dan muatan kendaraan, Dishub dinilai absen saat jalan kabupaten rusak sedikit demi sedikit.
Warga mendesak agar penertiban ODOL dilakukan secara serius dan berkelanjutan, bukan sekadar razia musiman yang terkesan formalitas. Bahkan, masyarakat meminta agar dilakukan pelaporan resmi dan penindakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.


DPRD Tubaba Diminta Jangan Tutup Mata
Sorotan tajam juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat. Fungsi pengawasan wakil rakyat dipertanyakan, mengingat kerusakan jalan bukan terjadi sekali, melainkan berulang kali tanpa solusi nyata.

“Kami minta DPRD jangan diam. Jalan kami rusak karena perusahaan dari luar kabupaten. Kalau DPRD tidak bertindak, lalu siapa lagi yang membela rakyat?” tegas warga.
Masyarakat menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka komitmen DPRD dan instansi terkait dalam menjaga aset daerah patut dipertanyakan. Jalan kabupaten adalah fasilitas publik untuk kepentingan warga, bukan jalur logistik gratis bagi perusahaan besar.


Pengakuan Sopir: Muatan 9 Ton, Enam Armada per Hari
Seorang sopir asal Tubaba yang dimintai keterangan mengaku membawa muatan sagu seberat 9 ton dari pabrik BW di Pakuwon menuju Mulya Asri.
“Setiap hari ada enam armada yang mengambil muatan,” ujarnya.
Sopir lain asal Pakuwon Agung yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan hal tersebut. Ia mengaku membawa muatan sagu seberat 9 ton dari BW Pakuwon Agung.


Saat ditanya alasan melintasi wilayah Tubaba, ia menjawab,
“Jalan lain ada, tapi lebih parah. Di sini rusak, tapi masih bisa dilewati.”
Pernyataan ini justru mempertegas satu fakta pahit: kerusakan jalan Tubaba dianggap lumrah dan dapat ditoleransi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan BW maupun PT SIT. Upaya konfirmasi kepada Dinas Perhubungan, kepolisian, dan DPRD Kabupaten Tubaba masih terus dilakukan. 

Masyarakat berharap persoalan ini tidak kembali berakhir tanpa solusi  (Dwi.p /Tim)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com