Breaking News

Dugaan Pernikahan Sirih Sebelum Cerai Resmi, Rumah Tangga DA Diterpa Isu Serius.

Tubaba, I Lampung.com --
Retaknya rumah tangga DA menjadi sorotan awak media. Sejumlah pengakuan yang mencuat belakangan justru memunculkan dugaan persoalan serius, tidak hanya secara moral, tetapi juga berpotensi berbuntut hukum.


Suami DA akhirnya angkat bicara. Dengan nada kecewa, ia mengungkapkan bahwa kepergian istrinya dari rumah terjadi sekitar tujuh bulan lalu dan dilakukan secara terbuka.
“Dia pamit mau pergi. Bahkan sudah ada pria yang menunggu di depan rumah,” ungkapnya.


Pernyataan tersebut sontak memantik reaksi publik. Kepergian yang disebut tidak dilakukan secara diam-diam itu dinilai mengindikasikan adanya hubungan lain yang telah terjalin sebelumnya.


Tak berhenti di situ, suami DA juga menyebut inisial M sebagai pria yang diduga menjadi penyebab retaknya rumah tangga mereka. Ia mengaku DA secara terbuka menyampaikan keinginannya untuk menikah dengan pria tersebut.
“Dia bilang ingin menikah dengan M. Bahkan sudah pernah dibawa ke rumah saudara laki-lakinya dan menginap di sana,” ujarnya.


Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini dinilai bukan sekadar konflik rumah tangga biasa. Publik mempertanyakan status hukum DA saat itu, mengingat proses perceraian disebut belum berkekuatan hukum tetap.



Pengakuan Penghulu, Klaim Pernikahan Dua Tahun Lalu
Situasi semakin rumit setelah muncul pengakuan dari seorang pria berinisial R, yang mengaku sebagai penghulu dalam pernikahan DA dan M. R menyatakan akad nikah tersebut dilakukan sekitar dua tahun lalu di wilayah Pulung Kencana, BRD.


Ia juga mengklaim, sebelum akad dilangsungkan, kedua pihak menandatangani perjanjian bermaterai yang menyatakan bahwa segala risiko di kemudian hari menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.


R berdalih langkah tersebut diambil untuk menghindari perbuatan zina. Namun, pengakuan ini justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah pernikahan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat nikah sesuai ketentuan hukum dan agama, atau justru menyisakan persoalan hukum baru?


Saksi Kontrakan Ungkap Nikah Sirih Tanpa Wali
Keterangan lain datang dari seorang pemilik kontrakan berinisial S, yang mengaku menjadi saksi dalam pernikahan sirih tersebut. Kepada awak media, S membenarkan bahwa DA dan M pernah mengontrak di rumah miliknya selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya pindah ke wilayah Mulya Asri.
S juga mengaku turut menjadi saksi dalam pernikahan sirih tersebut.

“Benar, waktu itu saya diminta menjadi saksi,” ujar S.
Namun, saat ditanya mengenai wali nikah, S mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Setahu saya, wali tidak ada. Yang hadir hanya saya, istri saya, dan penghulu. Penghulunya dibawa langsung oleh M,” jelasnya.


Pengakuan tersebut menambah daftar kejanggalan yang memicu reaksi keras publik, khususnya terkait keabsahan pernikahan yang disebut berlangsung tanpa wali yang sah.


Publik Menanti Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DA maupun M belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan yang beredar. Awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan berimbang.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyentuh isu sensitif menyangkut pernikahan, perceraian, serta kepatuhan terhadap hukum dan norma sosial. Publik kini menanti jawaban: apakah benar telah terjadi pernikahan baru sebelum ikatan pernikahan sebelumnya benar-benar berakhir secara sah.


Team yang bertugas menghimpun informasi dilapangan menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disajikan berdasarkan keterangan narasumber dan masih bersifat dugaan, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Dwi.p/tim)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com