Keresahan melanda sejumlah aparatur Tiyuh (desa) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Hingga memasuki bulan Maret 2026, gaji atau Penghasilan Tetap (SILTAP) yang menjadi hak mereka dikabarkan belum juga dibayarkan sejak Januari.
Keluhan tersebut disampaikan salah satu aparatur Tiyuh kepada anggota DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan VI dari Partai Golkar, Putra Jaya Umar.
Dalam pengaduannya, aparatur Tiyuh itu mengaku mewakili kegelisahan para kepala Tiyuh dan perangkat Tiyuh se-Kabupaten Tubaba yang hingga kini belum menerima hak mereka.
“Sejak Januari sampai Maret 2026 kami belum menerima gaji, bahkan gaji bulan Desember 2025 saja baru dibayarkan pada Februari kemarin,” ungkapnya dalam pesan pengaduan.
Ia menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan dengan menanyakan langsung kepada dinas terkait. Namun jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kepastian.
“Kami sudah lelah bertanya ke Dinas Pemerintahan Desa yang menaungi kami. Jawabannya hanya bahwa soal gaji atau SILTAP sudah disampaikan ke BPKAD, tapi tidak pernah ada kepastian kapan dibayarkan,” lanjutnya.
Kondisi tersebut membuat para aparatur Tiyuh semakin resah, terlebih menjelang Hari Raya Idulfitri yang tinggal menghitung waktu. Mereka berharap hak yang menjadi sumber penghidupan keluarga dapat segera diterima.
“Sebentar lagi Lebaran, kami butuh untuk anak dan istri. Kami tidak menuntut yang lain seperti THR, kami hanya ingin hak kami dibayarkan,” ujarnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Putra Jaya Umar menyampaikan harapannya agar persoalan tersebut segera mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Saya berharap hak aparatur Tiyuh segera dibayarkan. Kasihan mereka menjelang Lebaran. Semoga semuanya bisa berjalan baik dan hak-hak mereka terpenuhi,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait keterlambatan pembayaran SILTAP aparatur Tiyuh tersebut.
Sementara para aparatur Tiyuh berharap ada kepastian dari pemerintah daerah agar persoalan ini tidak terus berlarut, terlebih menyangkut hak dasar yang menjadi penopang kebutuhan keluarga mereka.Red(Anton/dwi.p)
0 Komentar