Breaking News

Jalan Maut Panaragan–Panaragan Jaya Kembali Makan Korban, Pemerintah Dinilai Lalai dan Tutup Mata.

Tulang Bawang Barat — Jalan provinsi yang menghubungkan Panaragan menuju Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, kini layak disebut “jalan maut”. 

Kondisinya yang rusak parah dan dipenuhi lubang menganga bukan hanya dikeluhkan, tetapi telah nyata memakan korban. 

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah serius dari pemerintah, baik kabupaten maupun provinsi.
Korban terbaru adalah Nurul Huda, seorang warga sekaligus Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Tubaba, yang mengalami kecelakaan pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Peristiwa terjadi di depan bekas kantor BPBD, saat korban melintas dan terperosok ke dalam lubang jalan yang gelap tanpa penerangan maupun rambu peringatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius: benturan di kepala, bibir sobek5 jahitan, dansiku juga 5  jahitan, serta kaki memar dan lecet. 

Bahkan, hingga kini korban mengeluhkan nyeri hebat di bagian pinggang dan hanya bisa terbaring di rumah tanpa perawatan medis memadai.

Yang lebih memprihatinkan, korban tidak mendapatkan akses pengobatan yang layak. 

Keterbatasan biaya membuatnya tak mampu berobat ke rumah sakit, sementara layanan BPJS disebut tidak dapat digunakan akibat persoalan sistem. Di tengah penderitaan korban, negara justru tampak absen.

Kondisi ini memicu kemarahan publik. Jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan maupun rambu peringatan dinilai sebagai bentuk kelalaian serius pemerintah. 

Padahal, jalur tersebut merupakan akses vital masyarakat yang setiap hari dilalui.
Secara hukum, pemerintah tidak bisa lagi berdalih. 

Kewajiban perbaikan jalan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan. 

Jika belum mampu, wajib memasang rambu peringatan.
Lebih jauh, Pasal 273 menegaskan konsekuensi pidana atas kelalaian tersebut. 

Jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan, pejabat terkait—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten sesuai kewenangan—dapat dijerat pidana:
Hingga 5 tahun penjara jika menyebabkan korban meninggal dunia
1 tahun penjara untuk korban luka berat
6 bulan penjara untuk luka ringan atau kerusakan kendaraan

Termasuk sanksi jika tidak memasang rambu peringatan
Dengan fakta korban yang sudah jatuh, pertanyaan publik kini semakin tajam: apakah pemerintah sengaja menunggu korban berikutnya?

Minimnya respons dan lambannya penanganan menimbulkan kesan kuat bahwa keselamatan masyarakat bukan prioritas. Jalan rusak yang dibiarkan berbulan-bulan tanpa perbaikan adalah bukti nyata pembiaran yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

Masyarakat mendesak pemerintah provinsi sebagai pemilik kewenangan jalan, serta pemerintah kabupaten untuk tidak lepas tangan. Perbaikan jalan harus segera dilakukan, bukan sekadar janji atau wacana.

Jika tidak, maka setiap kecelakaan yang terjadi di ruas jalan tersebut bukan lagi sekadar musibah—melainkan akibat dari kelalaian yang disengaja.(Dwi .p)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com