Breaking News

Truk Diduga Over Tonase Terbalik di Jalan Rusak Tiyuh Murni Jaya, Warga Geram: Siapa Bertanggung Jawab?

Tubaba, Ilampung .com – Sebuah truk bermuatan pakan ikan dengan nomor polisi BG 8974 US terbalik saat melintas di ruas jalan rusak di Tiyuh Murni Jaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa (3/3/2026). Peristiwa ini diduga dipicu oleh kondisi jalan yang rusak parah serta muatan kendaraan yang melebihi kapasitas.

‎Truk tersebut diketahui melaju dari arah Pakuwon menuju Tiyuh Daya Sakti. Lokasi kejadian berada di jalur yang selama ini kerap dikeluhkan warga karena kondisi aspal yang menganga, berlubang, dan sebagian badan jalan yang ambles.

‎Menurut keterangan warga sekitar, sebelum terguling kendaraan terlihat oleng saat melintasi jalan yang rusak.
‎“Jalannya memang sudah lama hancur, ditambah lagi truk-truk besar sering lewat. Ya tinggal tunggu waktu saja kejadian seperti ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
‎Pantauan di lokasi menunjukkan kerusakan jalan cukup parah.
 Lubang-lubang besar menganga di beberapa titik, sementara bekas lintasan kendaraan bertonase tinggi terlihat jelas memperparah kondisi aspal yang sudah rapuh. Ironisnya, ruas jalan tersebut sering dijadikan jalur alternatif bagi kendaraan angkutan berat.
‎Saat dikonfirmasi media di lokasi kejadian, sopir truk menjelaskan bahwa kendaraan yang dikemudikannya membawa pakan ikan lele dari luar daerah.

‎“Mobil bermuatan pakan ikan lele. Saya bawa mobil ini dari Purwakarta, mau dibawa ke Tiyuh Daya Sakti. Saya sendiri tidak bawa kenek, biasa sendiri. Mau ke Semarang atau ke mana pun juga sendiri. Ini mobil punya bos, mau nganterin pakan ikan ke Daya Sakti. Muatan 9,5 ton, naik 5 dari bak. Pulang ke Candimas, Kotabumi,” ujar sopir yang enggan disebutkan namanya.

‎Ketika ditanya oleh awak media terkait dugaan mengemudi sambil mengonsumsi minuman keras, sopir tersebut langsung membantah.
‎“Enggak lah,” jawabnya singkat.

‎Peristiwa ini kembali memantik kemarahan masyarakat. Warga menilai lemahnya pengawasan terhadap kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan yang berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan.

‎Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang melebihi batas muatan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran tonase kendaraan maupun kondisi kelayakan jalan di wilayah tersebut.

‎Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan instansi terkait. Jika pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat tetap longgar dan perbaikan jalan terus diabaikan, bukan tidak mungkin kecelakaan serupa akan kembali terjadi—bahkan dengan risiko korban yang lebih besar.

‎Masyarakat kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Sebab, bagi warga setempat, jalan rusak dan truk kelebihan muatan bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman nyata yang setiap hari mengintai keselamatan mereka di jalan.
‎red
‎(Anton/tim)

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com