TULANG BAWANG BARAT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan bahwa aktivitas usaha yang dijalankan di luar izin karaoke keluarga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.Pernyataan tersebut disampaikan saat DPMPTSP dimintai tanggapan terkait dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin usaha pada sejumlah tempat karaoke di Kabupaten
Tulang Bawang Barat.Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa
penyelenggara tempat hiburan dilarang melaksanakan kegiatan lain selain yang tercantum dalam izin usaha.Saat ditanya apakah izin yang dimiliki Karaoke Diva Family dan Dea Karaoke Family mencakup penjualan minuman beralkohol, DPMPTSP menjelaskan bahwa izin yang dimiliki merupakan izin karaoke keluarga yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS)."Untuk penjualan minuman beralkohol memiliki perizinan tersendiri dengan klasifikasi usaha atau KBLI yang berbeda dan bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten," jelas
pihak DPMPTSP.DPMPTSP juga menegaskan bahwa apabila ditemukan penjualan minuman beralkohol di dalam area usaha karaoke keluarga, aktivitas tersebut tidak termasuk dalam izin usaha karaoke family yang dimiliki pelaku usaha.Namun demikian, terkait pengawasan terhadap operasional usaha di lapangan, DPMPTSP menyebut
kewenangan tersebut berada pada organisasi perangkat daerah teknis dan aparat penegak Peraturan Daerah, yakni Satpol PP."Pengawasan operasional dilakukan oleh dinas teknis, sedangkan penegakan perda menjadi kewenangan Satpol PP," ujar pihak DPMPTSP.Meski demikian, DPMPTSP mengaku telah melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang diterbitkan.Ketika
ditanya mengapa berbagai persoalan yang menjadi sorotan masyarakat masih terus terjadi meskipun inspeksi telah dilakukan, pihak DPMPTSP memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut.Terkait kemungkinan pembekuan atau pencabutan izin, DPMPTSP menjelaskan bahwa secara administrasi perizinan karaoke keluarga yang dimiliki pelaku usaha tidak menjadi persoalan. Namun
apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan usaha, penindakan menjadi kewenangan aparat penegak perda."Dalam konteks perizinan karaoke family tidak ada masalah. Tetapi jika dalam pelaksanaannya ditemukan kegiatan di luar izin, maka itu merupakan pelanggaran dan menjadi ranah penegak perda untuk melakukan penindakan," jelasnya.DPMPTSP juga mengungkapkan telah menerbitkan teguran tertulis sebanyak dua kali melalui dinas teknis dan
telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait dugaan pelanggaran yang
ditemukan.Saat ditanya secara langsung apakah aktivitas di luar izin karaoke keluarga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2024, DPMPTSP memberikan jawaban tegas."Jelas melanggar. Surat teguran tertulis sudah dua kali direkomendasikan kepada dinas teknis dan seyogianya harus disampaikan kepada pelaku usaha melalui dinas teknis," tegasnya.Pernyataan tersebut menambah daftar temuan yang sebelumnya disoroti DPRD Tulang Bawang Barat dalam rapat dengar pendapat terkait operasional sejumlah tempat karaoke di daerah itu.Publik kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah, dinas teknis, maupun Satpol PP terhadap hasil pengawasan dan teguran yang telah diberikan, terutama terkait dugaan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin karaoke keluarga sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024.Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha karaoke yang disebut dalam pembahasan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan DPMPTSP tersebut.Pilihan
judul berita:1. DPMPTSP Tubaba: Aktivitas di Luar Izin Karaoke Family Jelas Melanggar2. Dua Kali Teguran Dilayangkan, Dugaan Pelanggaran Karaoke Masih Jadi Sorotan3. DPMPTSP Akui Ada Pelanggaran, Penindakan Kini Ditunggu Publik4. Izin Karaoke Family Tak
Mencakup Penjualan Miras, DPMPTSP Sebut Pelanggaran Jelas5. Perda Sudah Dilanggar, Mengapa Belum Ada Tindakan Tegas?6. DPMPTSP: Teguran Sudah Dua Kali, Penindakan Ada di Ranah Penegak Perda7. Pasal 39 Perda Tubaba Jadi Sorotan, Aktivitas di Luar Izin Dianggap Melanggar8. Pengawasan Sudah, Teguran Sudah, Kini Publik Menunggu Ketegasan Penegakan Perda(Dwi.p/tim)
0 Komentar