Pernyataan itu disampaikan Hartono, perangkat ketenagakerjaan Disnakertrans Tulang Bawang, saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Saat ditanya apakah perusahaan telah melaporkan penggunaan tenaga kerja asing kepada Disnakertrans Tulang Bawang, Hartono menjawab singkat.
> "Belum."
Jawaban serupa disampaikan ketika wartawan menanyakan apakah nama Wang Fusong dan Wang Jianmin tercatat sebagai tenaga kerja asing yang sah.
> "Karena belum ada laporan, kami tidak ada datanya," ujarnya.
Disnakertrans juga mengaku belum mengetahui apakah perusahaan telah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) maupun dokumen ketenagakerjaan lainnya.
> "Tidak tahu karena belum ada laporan sama sekali," kata Hartono.
Bahkan, saat ditanya mengenai jabatan atau data kedua WNA tersebut, Disnakertrans kembali menyatakan belum memiliki informasi.
> "Sama saja, kami tidak tahu."
Hartono menjelaskan, hingga kini pihaknya juga belum pernah melakukan pemeriksaan ke lokasi terkait keberadaan tenaga kerja asing karena informasi tersebut baru diperoleh dari wartawan.
> "Belum, karena baru tahu ini informasi dari wartawan," ujarnya.
Menurut Hartono, apabila nantinya ditemukan adanya tenaga kerja asing yang bekerja tanpa dokumen sesuai ketentuan, Disnakertrans akan segera berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung.
> "Akan kita laporkan kepada Bidang Pengawas Tenaga Kerja Provinsi. Mereka nanti yang menindaklanjuti. Walaupun mereka investor, seharusnya ada penerjemah. Nanti akan kita laporkan, mereka yang turun bersama pihak terkait," katanya.
Hartono juga menjelaskan bahwa pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
> "Masalah ketenagakerjaannya, semua pusatnya ada di Bandar Lampung. Walaupun kerja di sini, mereka kadang pulang atau pindah ke pusat lagi atau ke kabupaten lain. Izin kerjanya dari provinsi, sedangkan persetujuan awalnya dari kementerian," jelasnya.
Sementara itu, terkait status perusahaan sebagai penanaman modal asing, Hartono mengaku bukan menjadi kewenangannya.
> "Kalau itu saya kurang paham ranahnya. Penanaman modal asing biasanya ada orang Indonesia juga dalam perusahaan tersebut," ujarnya.
Babinsa Akui Kesulitan Mendapat Informasi
Keterangan senada juga disampaikan Babinsa Ujung Gunung, Supriono, yang mengaku beberapa kali mendatangi perusahaan dalam rangka menjalankan tugas pembinaan wilayah.
Menurut Supriono, komunikasi dengan pihak perusahaan tidak berjalan maksimal karena terkendala bahasa.
> "Saya kebetulan Babinsa di situ. Pernah saya masuk, tapi kita terkendala bahasa. Saya hanya menyampaikan terkait wilayah, namun mereka kurang berkenan," katanya.
Ia mengaku pernah membuat janji melalui penerjemah untuk berkoordinasi. Namun, saat melakukan pemantauan wilayah, pihak perusahaan dinilai tidak memberikan penjelasan yang memadai.
> "Saya sudah beberapa kali ke situ untuk memantau wilayah saya. Kalau misalnya terjadi kecelakaan kerja atau ada kendala lain, itu juga menjadi perhatian kami. Tetapi mereka tidak banyak menjelaskan. Mereka hanya menunjukkan foto salah satu WNA bersama seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes)," ungkap Supriono.
Pernyataan tersebut menambah daftar pertanyaan yang masih menunggu jawaban dari pihak perusahaan. Di sisi lain, sejumlah instansi, termasuk Imigrasi Kotabumi, telah menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang telah disampaikan media mengenai status tenaga kerja asing, dokumen ketenagakerjaan, maupun legalitas operasional perusahaan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber dan konfirmasi kepada instansi terkait. Informasi yang dimuat masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Penyebutan dugaan dalam pemberitaan ini tidak dapat diartikan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Dwi.p/tim)
0 Komentar