Dampaknya tidak hanya berhenti pada status pernikahan. Persoalan administrasi kependudukan pun ikut muncul. Seorang warga diketahui telah menikah siri selama sembilan tahun, namun hingga kini Kartu Keluarga (KK) suami dan istri belum dapat digabung karena pernikahan mereka belum tercatat secara hukum negara.
Di tempat lain, pasangan muda berstatus bujang dan janda juga mengalami persoalan serupa. Meski telah hidup sebagai suami istri, data kependudukan mereka masih terpisah lantaran belum memiliki buku nikah resmi.
Fenomena tersebut diduga dipengaruhi oleh lemahnya kondisi ekonomi masyarakat, ditambah minimnya pemahaman mengenai prosedur pencatatan pernikahan.
Kepala Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, Imam Nasrudin, menegaskan bahwa biaya resmi pernikahan yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya sebesar Rp600.000 apabila akad nikah dilaksanakan di luar Kantor KUA.
«"Untuk biaya nikah PNBP Rp600.000. Yang membedakan berapa nilainya, kami juga tidak tahu. Itu dari pemerintah tiyuh masing-masing. Katanya ada peraturan tiyuh, jadi NA dan administrasi lainnya berasal dari tiyuh," ujar Imam Nasrudin saat ditemui di Kantor Kemenag Tubaba, Senin (13/7/2026).»
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian warga mengaku harus mengeluarkan biaya administrasi pengurusan NA mulai sekitar Rp1,2 juta, bahkan ada yang lebih tinggi. Angka tersebut belum termasuk biaya resepsi maupun kebutuhan lainnya.
Bagi masyarakat yang berkecukupan, biaya tersebut mungkin tidak menjadi persoalan. Namun bagi keluarga berpenghasilan rendah, nominal itu menjadi beban berat yang diduga mendorong sebagian pasangan menunda pencatatan nikah atau memilih menikah siri.
Padahal, menurut Imam Nasrudin, masyarakat yang melaksanakan akad nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya sama sekali.
«"Sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024, jika masyarakat menikah di Kantor KUA, biayanya nol rupiah karena sudah ditanggung negara," jelasnya.»
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika negara telah menyediakan layanan nikah gratis di KUA, mengapa masih ada warga kurang mampu yang merasa terbebani biaya administrasi dalam pengurusan dokumen pernikahan?
Berdasarkan data Kementerian Agama Tubaba, pemerintah pusat melalui APBN juga telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelayanan pernikahan. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, anggaran jasa profesi dan transportasi penghulu mencapai Rp337.368.000. Selain itu, terdapat anggaran Bimbingan Calon Pengantin sebesar Rp156.500.000 dan Operasional serta Pemeliharaan Kantor KUA sebesar Rp352.006.000.
Menanggapi hal tersebut, Imam Nasrudin menjelaskan bahwa anggaran jasa profesi dan transportasi penghulu tidak dikelola oleh Kemenag Tubaba, melainkan langsung disalurkan kepada masing-masing penghulu berdasarkan jumlah pernikahan yang tercatat dalam sistem.
«"Dana itu langsung masuk ke penghulu sesuai data pernikahan yang mereka masukkan ke sistem. Kemenag Tubaba hanya memiliki catatannya," katanya.»
Sementara itu, anggaran operasional dan pemeliharaan digunakan untuk kebutuhan kantor-kantor KUA, seperti pembayaran listrik, pemeliharaan gedung, kebersihan, dan operasional pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, tingginya biaya administrasi yang dikeluhkan warga di tingkat tiyuh menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian. Apabila benar negara telah memberikan kemudahan bahkan menggratiskan layanan nikah di KUA, maka berbagai pungutan administrasi yang dinilai memberatkan masyarakat miskin seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah maupun pemerintah tiyuh.
Sebab pada akhirnya, masyarakat kecil bukan hanya menghadapi persoalan ekonomi, tetapi juga harus menanggung dampak administrasi berkepanjangan akibat pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Ketika biaya menjadi penghalang, yang paling dirugikan bukan hanya pasangan suami istri, melainkan juga anak-anak dan hak-hak sipil keluarga mereka di kemudian hari.(Dwi.p,/Anton)
0 Komentar