Pasalnya, meski Dinas Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.16.3/1519.a/II.02/TUBABA/2024 tentang Pendataan Penyehat Tradisional di Wilayah Kerja Puskesmas, praktik penyehat tradisional tanpa legalitas diduga masih berlangsung.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tubaba. Dalam surat itu, Dinas Kesehatan menyebut akan melakukan penertiban dan pendataan penyehat tradisional melalui Puskesmas sebagai penanggung jawab wilayah.
Pendataan tersebut bahkan telah ditargetkan untuk dikumpulkan paling lambat 14 Juni 2024, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan kegiatan pembinaan.
Namun, hasil penelusuran di lapangan justru menemukan fakta yang membuat publik patut bertanya: sejauh mana surat edaran tersebut benar-benar dijalankan?
Dua Praktisi Mengaku Tak Berizin
Dari penelusuran terhadap dua pelaku praktik penyehat tradisional di wilayah Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, ditemukan keduanya mengaku tidak memiliki izin praktik.
Salah satunya adalah Jumanu, pemilik praktik yang dikenal dengan nama Sauna Therapi, di Marga Kencana RK 2.
Jumanu mengaku dirinya bukan seorang terapis yang memperoleh keahlian dari keturunan.
"Saya belajar dari orang Bangka dan tidak mendapatkan piagam atau sertifikat atau sejenisnya," ujarnya.
Ia mengaku pasien yang datang kepadanya kebanyakan mengalami keluhan saraf terjepit. Sementara untuk keluhan lainnya, pasien disarankan mendapatkan penanganan medis.
Ketika ditanya mengenai legalitas praktiknya, Jumanu mengakui saat ini tidak memiliki izin.
"Untuk perizinan saat ini tidak ada. Kalau dulu ada izin, tetapi sudah habis, tidak berlaku lagi," katanya.
Jawaban tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius. Jika izin yang sebelumnya dimiliki sudah tidak berlaku, atas dasar apa praktik tersebut masih berjalan dan melayani pasien?
Terlebih, ketika ditanya mengenai kesediaannya mengurus kembali izin praktik, Jumanu tampak ragu memberikan jawaban.
Jika Pasien Mengalami Cedera, Siapa Bertanggung Jawab?
Persoalan menjadi semakin serius ketika praktik tersebut dikaitkan dengan keselamatan pasien.
Sebab, terapi pijat atau penanganan pada bagian tubuh tertentu bukan sekadar aktivitas biasa. Kesalahan penanganan berpotensi menimbulkan cedera atau memperburuk kondisi seseorang.
Pertanyaan mengenai siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap pasien pun menjadi penting untuk dijawab.
Apalagi, berdasarkan pengakuan Jumanu, dirinya tidak memiliki sertifikat atau piagam kompetensi sebagai terapis.
Praktisi Lain Mengaku Tak Pernah Didata Puskesmas
Temuan serupa juga terjadi pada Somat, yang berdomisili di Marga Kencana RK 5.
Somat mengaku tidak memiliki izin praktik. Bahkan, ia tidak memasang papan nama atau identitas tempat usaha karena menganggap aktivitasnya hanya sebagai tempat pijat biasa.
"Tidak ada nama tempat usaha karena tempat pijit biasa. Belajar ngurut dari teman-teman di Jawa dan tidak ada piagam atau sejenisnya karena belajar urut kampung gitu," ungkap Somat.
Menurut pengakuannya, aktivitas tersebut bermula ketika dirinya dahulu membantu mengobati orang yang mengalami kesurupan. Seiring waktu, ia kemudian terjun memberikan layanan pijat.
"Awalnya dulu saya ngobatin orang kesurupan, lama-lama terjun ke pijet," katanya.
Pasien yang datang, lanjutnya, tidak hanya berasal dari wilayah sekitar, tetapi juga ada yang berasal dari luar daerah.
Yang lebih mengejutkan, ketika ditanya apakah pernah didatangi petugas Puskesmas untuk melakukan pendataan sebagai penyehat tradisional, Somat memberikan jawaban tegas.
Tidak pernah.
Surat Edaran Ada, Tetapi Praktik Tanpa Izin Masih Ditemukan
Fakta tersebut menjadi kontras dengan isi surat edaran Dinas Kesehatan Tubaba.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menyatakan bahwa karakteristik masyarakat Tubaba masih banyak melakukan pengobatan kepada praktisi penyehat tradisional, baik berupa ramuan, teknik energi, olah pikir maupun kombinasi.
Karena itu, Dinas Kesehatan memandang perlu melakukan pemantauan melalui Puskesmas sebagai penanggung jawab wilayah.
Namun, jika masih ada penyehat tradisional yang mengaku tidak memiliki izin dan bahkan mengaku belum pernah didata oleh Puskesmas, publik wajar mempertanyakan efektivitas pelaksanaan surat edaran tersebut.
Apakah pendataan benar-benar dilakukan secara menyeluruh?
Apakah seluruh penyehat tradisional yang telah ditemukan sudah mendapatkan pembinaan?
Dan yang paling penting, bagaimana pengawasan terhadap praktik yang izinnya sudah kedaluwarsa tetapi masih melayani masyarakat?
Jangan Tunggu Ada Korban
Pemerintah tidak cukup hanya mengetahui jumlah penyehat tradisional yang ada. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap praktik yang bersentuhan dengan masyarakat memenuhi ketentuan, kompetensi, dan standar keselamatan.
Apalagi, Dinas Kesehatan sendiri sebelumnya menyampaikan bahwa dari 125 penyehat tradisional yang terdata di Tubaba, baru 19 yang memiliki izin.
Jika angka tersebut benar, berarti masih terdapat 106 penyehat tradisional yang belum memiliki izin.
Kondisi ini semestinya tidak dianggap sebagai persoalan administratif semata. Sebab, ketika seseorang memberikan terapi kepada tubuh orang lain, terdapat risiko kesehatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Masyarakat pun patut bertanya: apakah pemerintah benar-benar melakukan pengawasan, atau persoalan ini hanya berhenti pada pendataan dan pembinaan di atas kertas?
Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi cedera atau muncul korban.
Sebab, keselamatan masyarakat seharusnya tidak menunggu adanya laporan terlebih dahulu.
Surat edaran sudah diterbitkan. Data sudah diminta. Praktik di lapangan masih ditemukan. Kini yang ditunggu masyarakat adalah ketegasan pemerintah.(Dwi .p/Anton)
0 Komentar