Breaking News

Rekonstruksi Jalan Rp1,1 Miliar Sp. Panaragan - Bandar Dewa - Menggala Mas Disorot, Tanpa Pelaksana SKA, Tanpa Konsultan Pengawas, Pekerja Hanya Pakai Rompi Bekas

TULANG BAWANG BARAT, ilampun.com- Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sp. Panaragan - Bandar Dewa - Menggala Mas (099), Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat tersebut diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan minim pengawasan.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini masuk dalam Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan, Nomor Paket 12, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp1.127.975.000,00, bersumber dari APBD 2026, dengan Waktu Pelaksanaan 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender, dan dikerjakan oleh CV. ELANG PUTRA CAKRA BUANA.

Pengawas tukang di lapangan, Romli, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/10/2026) menjelaskan bahwa pekerjaan hotmix tersebut kurang lebih sepanjang 700 meter.

"Untuk hotmix kurang lebih 700 meter, masa pekerjaan 90 hari kalender," ujar Romli.

Namun, pantauan awak media di lokasi menunjukkan kondisi jalan masih berupa tanah dan bebatuan, dengan tumpukan material agregat di tengah jalan dan belum dilakukan penghamparan hotmix.

Pekerja Tanpa APD Lengkap, Hanya Rompi Bekas

Saat awak media menemui para pekerja tabur aspal untuk menanyakan perihal atribut keselamatan (K3), terungkap fakta bahwa para pekerja tidak diberikan perlengkapan yang lengkap.

"Kami tidak dikasih atribut (K3) yang lengkap bang, yang ada cuma rompi, itu pun rompi bekas kami pakai kerja di Tunas Asri. Sepatu, helm, dan kaos tangan itu penting, tapi kami tidak diberi, kami bawa sendiri bang," ungkap salah satu pekerja kepada awak media.

Pantauan di lokasi membenarkan pernyataan tersebut. Para pekerja terlihat hanya mengenakan rompi lusuh bekas tanpa helm safety, tanpa sepatu safety, dan tanpa sarung tangan saat bekerja, padahal pekerjaan pengaspalan memiliki risiko tinggi terhadap panas dan kecelakaan kerja.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3), setiap perusahaan jasa konstruksi wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap bagi seluruh pekerja, dan biaya K3 sudah termasuk dalam nilai kontrak.

Tanpa Pelaksana Lapangan Ber-SKA dan Tanpa Konsultan Pengawas

Temuan yang lebih serius, saat awak media berada di lokasi, tidak ditemukan adanya Pelaksana Lapangan bersertifikat SKA/SKT dari CV. Elang Putra Cakra Buana. Di lokasi hanya ada Romli selaku pengawas tukang yang mengatur pekerja.

Selain itu, Konsultan Pengawas pun tidak ada di lokasi. Bahkan, nama CV. Konsultan Pengawas juga tidak dicantumkan di dalam banner informasi proyek yang terpasang. Padahal, dalam setiap proyek konstruksi pemerintah, nama konsultan pengawas wajib dicantumkan sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kondisi tanpa pelaksana ber-SKA dan tanpa konsultan pengawas ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa yang mengawasi mutu dan kualitas pekerjaan rekonstruksi jalan senilai Rp1,1 Miliar tersebut?

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kontraktor CV. Elang Putra Cakra Buana tidak bisa dimintai keterangan. Pengawas tukang juga bungkam dan berdalih tidak tahu siapa nama Pengawas Pelaksana ber-SKA dan Konsultan Pengawas saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Media Panglima akan terus mengawal proyek ini dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak CV. Elang Putra Cakra Buana dan Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk memberikan klarifikasi. Red (Dwi.p)

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, keterangan Romli selaku pengawas tukang, keterangan pekerja tabur aspal, serta dokumentasi foto dan video langsung di lokasi pada Jumat (23/10/2026).

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com