Breaking News

Calon Kati Nomor Urut 01 Gugat Hasil Pilkati Pulung Kencana, Diduga 2.995 Suara Hilang dan Ada Pelanggaran TSM

DPT 7.522, Suara Sah Hanya 4.527, Dul Radjak: Ke Mana 2.995 Suara Rakyat Pulung Kencana?

TULANG BAWANG BARAT - Pemilihan Kepala Tiyuh (Pilkati) Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang digelar pada 21 Oktober 2026, berbuntut pengaduan resmi.

Calon Kepala Tiyuh Nomor Urut 01, Dul Radjak, secara resmi menyampaikan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilihan / Keberatan Administratif kepada Panitia Pemilihan Kepala Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Surat pengaduan tersebut dibuat di Pulung Kencana pada 23 Oktober 2026, dengan lampiran 1 (satu) bundel, perihal Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Tiyuh Pulung Kencana tanggal 21 Oktober 2026.

Dalam suratnya, Dul Radjak memaparkan hasil perolehan suara Pilkati Pulung Kencana sebagai berikut:

- Dul Radjak (Nomor Urut 01): 1.519 suara
- Hendrawan (Nomor Urut 02): 2.876 suara
- Suara tidak sah: 132 suara
- Total suara terkumpul: 4.527 suara

Menurut Dul Radjak, total suara tersebut sangat jauh berbeda dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tiyuh Pulung Kencana yang diketahui masing-masing calon, yakni sebanyak 7.522 suara.

"Dari DPT 7.522 suara, yang masuk dalam hasil pemilihan hanya 4.527 suara. Sehingga terdapat selisih yang diduga suara hilang sebanyak 2.995 suara," tulis Dul Radjak dalam surat pengaduannya.

Ia menilai, temuan dugaan suara hilang yang tidak diperhitungkan dalam hasil pemilihan tersebut sangat mencederai prinsip Demokrasi Negara Hukum Republik Indonesia.

Dul Radjak juga menduga telah terjadi pelanggaran / perbuatan melawan hukum yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkati Pulung Kencana tanggal 21 Oktober 2026.

Atas dasar itu, ia secara resmi membuat Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Tiyuh Pulung Kencana (Keberatan Administratif) dengan dugaan pelanggaran yang bersifat TSM.

"Besar harapan saya agar pengaduan saya dapat ditindaklanjuti dengan dilakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dul Radjak.

Surat pengaduan tersebut ditandatangani langsung oleh Dul Radjak selaku Calon Kepala Tiyuh Pulung Kencana Nomor Urut 01.

Sementara, tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada:

1. Bupati Tulang Bawang Barat. 
2. Ketua DPRD Tulang Bawang Barat. 
3. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. 
4. Ketua Pengadilan Negeri Menggala. 
5. Camat Tulang Bawang Tengah. 
6. Kapolsek Tulang Bawang Tengah. 
7. Danramil 412-01 / Tulang Bawang Tengah. 
8. Panitia Pemilihan Kepala Tiyuh Pulung Kencana. 
9. Ketua Badan Permusyawaratan Tiyuh Pulung Kencana. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Pemilihan Kepala Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya. [Dwi .p/tim]

0 Komentar

© Copyright 2022 - ILampung.com